Selasa, 16 Juni 2015

Mengadzani Bayi yang Baru Lahir Tidak Ada Haditsnya?

Kasihan sekali saya pada seorang artis yang tidak mengazankan bayinya yang baru lahir. "Tidak ada haditsnya", katanya. Seolah2 setelah meneliti 1 juta hadits dia tidak menemukan 1 hadits pun tentang itu. Ternyata haditsnya ada banyak.

Dalam Azan ada berbagai kalimat suci seperti Takbir Allahu Akbar, Syahadah Asyhadu an La ilaaha illallahu, Asyhadu anna Muhammadar Rosulullahu dan zikir terbaik: La ilaaha illallahu. Baguskan jika kalimat2 terbaik tsb diperdengarkan pada anak kita yang baru lahir?

Itu jauh lebih baik ketimbang kata2 lain yang bisa jadi tidak karuan. Cuma ya sekarang lagi ngetrend orang mengucapkan: "Ini tidak ada haditsnya" meski Sahih Bukhari, Muslim, dan Bulughul Marom mereka belum khatam.

Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)


Secara status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits hasan shahih. Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan keshahihan hadits ini juga.

Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan. (HR. Abu Ya’la Al-Mushili)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR. Al-Baihaqi)

Umumnya para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.

Apakah Mengadzankan Bayi Bid'ah dan Tidak Ada Dasarnya? 
Kalau kita mau tahu siapakah ulama hadits yang paling tinggi derajat keilmuannya, ternyata bukan Bukhari atau Muslim. melainkan para ulama empat mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Kenapa mereka lebih tinggi derajat keilmuannya dari Bukhari dan Muslim?

Jawabnya karena ilmu yang mereka milik bukan sebatas mengetahui apakah suatu hadits itu shahih atau tidak. Tetapi lebih jauh dari itu, mereka juga menyusun kaidah dan ketentuan, kapan suatu hadits bisa diterapkan untuk satu kasus dan kapan tidak bisa diterapkan. Dan tolok ukurnya bukan semata keshahihan, tetapi ada lusinan pertimbangan lainnya.

Pendapat Syeikh Abdullah bin Baz
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kiri, beliau menjawab sebagaimana tertuang dalam situsnya

Ini perbuatan masyru' (disyariatkan) menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar haditsnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi bila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu tathawwu'at.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1410433219

Tidak ada komentar:

Situs Syiar Islam

Info Indonesia