Larangan memilih pemimpin kafir di Al Qur'an itu jelas. Ayatnya bukan cuma 1, 2, atau 3. Tapi banyak. Para ulama pun sepakat bahwa memilih pemimpin kafir itu haram. MUI berfatwa bahwa memilih pemimpin kafir itu haram. Muhammadiyyah tidak berfatwa. Untuk apa berfatwa tentang sesuatu yang jelas2 haram hukumnya? NU sendiri berfatwa bahwa memilih pemimpin kafir itu haram, meski dgn embel2 "pasal karet", kalau darurat dibolehkan. Cuma ini seperti babi. Jika darurat babi juga halal. Tapi apa bisa kita bilang babi itu halal? Tetap haram.
Pihak pro pemimpin kafir pun banyak berkilah. Ah Gubernur itu kan bukan pemimpin. Tapi cuma "pelayan". Cuma "pekerja". Endasmu!
Yang namanya pelayan atau pekerja itu adalah orang2 suruhan. Bisa kita suruh apa saja. Suruh ngepel atau nyuci niscaya mau. Apa bisa kita suruh Gubernur macam Ahok itu ngepel atau nyapu rumah kita? Tidak kan? Namanya pelayan atau pekerja bisa kita marah2i. Apa kita bisa memarahi gubernur macam Ahok? Ada juga dia yang suka marah2 bukan? Jelas beda. Beda.