Kamis, 28 Mei 2015

Siapa Yang Wajib Qodho' & Siapa Yang Wajib Fidyah Jika Tidak Puasa?


Siapa Yang Wajib Qodho' & Siapa Yang Wajib Fidyah Jika Tidak Puasa?

Pada pembahasan kali ini, kami akan mengupas seputar hal-hal berikur ini : 
A. Qodho' & Fidyah.
B. Kewajiban Mengqodho' dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa walaupun sudah batal.
C. Sesuatu yang masuk ke rongga badan dari 5 (lima) lubang yang terbuka tapi tidak membatalkan puasa.
D. Permasalahan seputar Puasa.


A. Qodho' & Fidyah 
Dalam permasalahan orang yang membatalkan Puasanya, baik disengaja maupun tidak itu terbagi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu : 
1. Wajib Qodho' & Fidyah
2. Wajib Qodho' tanpa Fidyah
3. Wajib Fidyah saja tanpa Qodho'
4. Tidak wajib Qodho' & Fidyah

Penjelasan :

1. Yang wajib Qodho' sekaligus Fidyah ada 2 (dua) yaitu :

a) Membatalkan Puasa karena Khawatir pada yang lain, seperti Ibu Hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan Janin/Bayinya. Tapi jika ada kekhawatiran pada yang lain serta dirinya sendiri maka hanya wajib Qodho' saja.

b) Orang yang batal Puasanya akan tetapi ia telat mengqodho'nya sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa adanya Udzur seperti sakit, bepergian, menyusui atau lupa. Jika dia telat mengqodho'nya karena Udzur maka cukup mengqodho' saja tanpa Fidyah.

Ketentuan Fidyah : 1 (satu) Mud (6,7 ons) setiap hari batalnya, dan Fidyahnya berlipat sesuai terulangnya Tahun. Contoh : Punya tanggungan puasa 1 hari, sampai berlalu 2 Ramadhan berikutnya tidak sempat mengqodho' dengan tanpa Udzur maka dia wajib mengqodho' disertai membayar 2 (Mud). Dan Fidyah ini ditentukan dari Makanan Pokok negri tersebut, seperti Beras, Gandum, Kurma dll.

2. Wajib Qodho' saja tanpa Fidyah : Seperti orang yang Pingsan atau lupa niat di malam harinya, begitu juga orang yang sengaja membatalkan puasanya.

3. Wajib Fidyah saja tanpa Qodho' : Hanya teruntuk orang yang sudah lanjut usia yang terlalu berat baginya untuk berpuasa begitu juga orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

4. Tidak wajib Qodho' & Fidyah : Orang gila yang sebab kegilaannya tidak disengaja.

B. Kewajiban Mengqodho' dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa walaupun sudah batal sampai masuknya waktu Maghrib itu ada dalam 6 (enam) keadaan, yaitu : 
1. Orang sengaja membatalkan puasanya.
2. Orang yang tidak berniat Puasa di malam harinya, sekalipun ia lupa.
3. Orang yang makan Sahur, sedangkan ia menyangka belum masuk waktu Shubuh akan tetapi pada kenyataannya sudah masuk waktu Shubuh.
4. Orang yang berbuka Puasa, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktu Maghrib akan tetapi pada kenyataannya belum masuk waktu Maghrib.
5. Orang yang mengira harinya itu 30 Sya'ban (belum masuk Ramadhan), akan tetapi pada kenyataannya sudah masuk Ramadhan.
6. Orang yang kemasukan air tanpa sengaja, akan tetapi dalam penggunaan air tersebut tidak dianjurkan seperti : Berlebihan saat berkumur & membasuh hidung saat wudhu', atau kemasukan air saat mandi biasa (bukan mandi sunnah/wajib).

C. Sesuatu yang masuk ke rongga badan dari 5 (lima) lubang yang terbuka tapi tidak membatalkan puasa itu ada 7 (tujuh) hal, yaitu : 
1. Sesuatu yang masuk ke badan karena lupa. 
2. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dari 5 lobang tersebut sedangkan dia termasuk orang yang ketidaktahuannya itu dimaafkan seperti baru masuk Islam atau jauh dari Ulama'. 
3. Orang yang memasukkan sesuatu ke badan karena dipaksa, akan tetapi ada syaratnya. (*Insya Allah akan dibahas setelah ini) 
4. Ludah yang tertelan, dengan Syarat harus suci dan belum tercampur apapun. Atau tidak murni dan tidak pula suci ataupun tidak ditempatnya akan tetapi terlanjur susah baginya untuk membuang ludah tersebut maka tidak masalah.
5. Benda yang masuk berupa debu jalanan.
6. Benda yang masuk berupa hempasan tepung dan sejenisnya.
7. Benda yang masuk berupa lalat yang terbang dan sejenisnya.

* Masalah orang yang dipaksa membatalkan puasanya tapi tidak wajib mengqodho' itu syaratnya ada 5 : 
1. Orang yang memaksa itu bisa mewujudkan ancamannya.
2. Orang yang dipaksa tidak mampu melawan atau lari ataupun minta tolong.
3. Prasangka orang yang dipaksa jika tidak melaksanakan perintah tersebut akan mendapatkan perlakuan yang ditakutkan/tidak diinginkan.
4. Tidak ada pilihan lain.
5. Ketika membatalkan puasanya tidak diiringi dengan Nafsu (keinginan) sendiri akan tetapi semata memenuhi paksaan tersebut.

D. Permasalahan seputar Puasa.
1. Jika ada orang sedang berpuasa sedangkan ia adalah anak kecil kemudian Baligh, atau orang yang sedang bepergian kemudian ia bermukim (tidak melanjutkan perjalanannya),atau orang tersebut sakit kemudian sembuh. Maka haram bagi mereka untuk membatalkan puasanya dan wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai masuknya waktu Maghrib.

2. Jika ada orang Haid atau Nifas suci, atau orang gila menjadi sembuh, atau orang kafir masuk Islam di siang hari Ramadhan, maka dianjurkan (sunnah) bagi mereka untuk Imsak (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai Maghrib). Dan tidak wajib Qodho' bagi orang gila dan kafir dalam keadaan tersebut.

3. Bagi orang yang Murtad jika kembali ke Islam maka dia wajib mengqodho' semua Puasa yang ia tinggalkan selama masa Murtadnya walaupun di saat Murtad ia sempat gila.

4. Ada kesalah-fahaman sebagian orang awam yang menyangka selama orang yang Adzan itu masih mengumandangkan Adzannya mereka masih meminum air dengan keyakinan waktu sahur masih diperkenankan. Padahal ini adalah kesalahan yang fatal, sebab Adzan itu menunjukkan sudah masuknya waktu Shubuh dan secara otomatis waktu sahur sudah habis. Jadi yang masih makan/minum di waktu adzan Shubuh berkumandang maka puasanya batal dan wajib Qodho'.

5. Jika ada seseorang yang wafat sedangkan ia mempunyai tanggungan Puasa Ramadhan atau Kaffarah, sedangkan selama hidupnya masih memungkinkan untuk melakukan itu semua akan tetapi tidak mengqodho'nya. Maka diperkenankan bagi keluarganya untuk mengqodho' setiap puasa yang ditinggalkan atau dengan mengeluarkan Fidyah 1 (satu) Mud setiap satu harinya.

6. Membatalkan Puasa Sunnah walaupun tanpa adanya Udzur itu diperkenankan, sedangkan membatalkan Puasa Wajib, Nadzar & Kaffarah itu Haram jika tanpa Udzur.

7. Puasa Wishol itu haram, yaitu dengan puasa 2 (dua) hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka walaupun dengan setetes air.

8. Jika membatalkan Puasa tanpa Udzur maka wajib mengqodho'nya secara langsung, sedangkan jika membatalkannya karena Udzur seperti sakit, bepergian atau lupa berniat maka kewajiban mengqodho'nya boleh kapan saja.

9. Jika kita melihat orang yang sedang berpuasa kok makan, maka kita lihat dulu kalau secara kasat mata (Dzahir) ia itu orang yang bertakwa maka dianjurkan (sunnah) bagi kita untuk mengingatkannya. Akan tetapi jika orang tersebut itu orangnya kurang takwa (mengentengkan) maka wajib bagi kita untuk mengingatkannya.

Disadur dari Kitab At-Taqriirot As-Sadiidah halaman 455-459 cetakan Dar Al-Mirats An-Nabawy. Karya Habib Hasan Bin Ahmad Al-Kaff salah satu Murid Habib Zein Bin Smith (Madinah).

Ditulis di Tarim, 5 Sya'ban 1436 H/23 Mei 2015
Oleh : Imam Abdullah El-Rashied, Pin BB 55F24D7C.

Tambahan: Berapa besar Fidyah?
Itu adalah makanan pokok yang biasa kita makan. Misalnya beras. Dari website NU besarnya fidyah adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha'  terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.



http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,14065-lang,id-c,ubudiyah-t,Fidyah++Tebusan++Bagi+yang+Tak+Dapat+Berpuasa-.phpx

Dari RumahFiqih yang diasuh Ustad Ahmad Sarwat, ulama berbeda pendapat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, jilid 6, hal 257-259 menyatakan 1 Mud atau 675 gram, atau kurang dari 1 liter. Imam Al-Kasani (Hanafiyah) dalam Bada’i’i wa As-Shana’i', jilid 2, hal. 92. menyatakan 1 Sha' yang beratnya adalah 2, 176 gram, atau 2, 7 liter:
http://www.rumahfiqih.com/tafsir/x.php?id=11&=fidyah-puasa.htm

Tidak ada komentar:

Situs Syiar Islam

Info Indonesia